Rabu, 03 November 2010

Browse: Home / / Pemekaran Daerah Idealnya

Pemekaran Daerah Idealnya

Kebutuhan menyusun strategi besar (grand strategy) penataan daerah otonom (provinsi, kabupaten, dan kota) di Indonesia dilatarbelakangi kerisauan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang menganggap pemekaran daerah semakin tak terkendali. Pemekaran daerah dimaksud adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.

Seiring dengan itu, Pemerintah mengajukan moratorium pemekaran daerah hingga bulan Juni 2010 sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun strategi besar agar diperoleh penataan daerah otonom yang komprehensif. Selain itu, hingga kini belum ada kebijakan nasional yang integral sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia.

“Grand strategy berawal dari kegelisahan,” demikian paparan Partnership for Governance Reforms di Indonesia yang diungkap Agung Djojosoekarto didampingi Rudiarto Sumarwono dan Cucu Suryaman di hadapan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (13/4). Dipimpin Ketua Komite I DPD Farouk Muhammad (Nusa Tenggara Barat) yang didampingi Eni Khairani (Bengkulu) dan Wasis Siswoyo (Jawa Timur), Partnership juga menjelaskan beberapa penyebab masyarakat dan elit di daerah untuk membentuk daerah otonom baru.

Beberapa penyebab tersebut antara lain pertimbangan politik yang dominan dalam setiap pengambilan kebijakan publik, peluang yang besar dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, persyaratan yang longgar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, dan insentif yang besar dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Walhasil, selama tahun 1999-2008 terbentuk 203 provinsi/kabupaten/kota yang perinciannya 7 provinsi, 163 kabupaten, dan 33 kota.

Beban yang berat untuk membiayai daerah otonom baru ditanggung oleh Pemerintah. Menyadarinya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat untuk menyusun strategi besar penataan daerah otonom di Indonesia sampai tahun 2025, yang mencakup beberapa poin.

Kesatu, penyusunan parameter daerah otonom provinsi, kabupaten, kota yang mandiri dan ideal sesuai dengan matra geografi, demografi, dan matra sistem (pertahanan dan keamanan, sosial ekonomi, keuangan, administrasi negara, dan manajemen pemerintahan).

Kedua, penataan kembali provinsi, kabupaten, dan kota agar mandiri dan ideal dari aspek luas wilayah, jumlah penduduk, dan potensi ekonominya yang mendukung kemandirian daerah dan kepentingan nasional. Penataannya kembali tersebut adalah menambah wilayah, memindahkan penduduk, mengembangkan pusat pertumbuhan, membangun manajemen pemerintahan.

Ketiga, memprediksi jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sampai tahun 2025 dari berbagai dimensi berdasarkan berbagai asumsi yang dipertanggungjawabkan; dan keempat, menyusun model pengembangan desar di masa depan.

Hasilnya, dalam perspektif administrasi publik maka jumlah ideal provinsi tahun 2025 antara 45-47 provinsi. Jumlah 47 provinsi didasari perhitungan jumlah desa, sedangkan jumlah 45 didasari luas kabupaten/kota. Jika didasari luas kabupaten/kota maka selain memperhatikan aspirasi masyarakat juga persyaratan obyektif seperti skala ekonomi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perspektif manajemen pemerintahan adalah antara 70-88 provinsi dan dalam perspektif keuangan adalah 31 provinsi.

Dalam perspektif pertahanan keamanan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dimekarkan menjadi 3 provinsi, Provinsi Papua yang kini 2 provinsi (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) menjadi 5 provinsi, Kalimantan Timur dimekarkan menjadi 2 provinsi, dan Provinsi Maluku yang kini 2 provinsi (Provinsi Maluku dan Provinsi Kepulauan Maluku Utara) menjadi 3 provinsi.

Dalam perspektif ekonomi adalah 40 provinsi setelah Provinsi Sumatera Utara dimekarkan menjadi 3 provinsi, serta Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur masing-masing dimekarkan menjadi 2 provinsi.

Ishak Mandacan (Papua Barat) mengakui perspektif pertahanan keamanan sebagai variabel yang dipertimbangkan untuk memekarkan Provinsi Papua. Alasannya, sebagai provinsi yang di ujung wilayah Indonesia bersama Provinsi NAD, maka potensinya sangat besar untuk terlepas dari atau tergabung ke wilayah negara Republik Indonesia (RI). “Pembentukan Provinsi Papua Barat pun tak terlepas dari variabel ini. Papua dan Aceh di ujung-ujung, jadi gampang lepas dan gampang gabung,” akunya.

Abdurrahman (Banten) mengingatkan agar pemekaran daerah dijadikan sebagai kebutuhan daerah dan masyarakat. “Pemekaran bukan tujuan, tapi kebutuhan,” tukasnya. Karenanya, penataan daerah otonom juga berarti penggabungan daerah, yaitu penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan. “Masalahnya, apakah Pemerintah berani menggabung daerah yang gagal?”

Wasis juga sependapat dengan Abdurrahman. Kalau dijadikan sebagai kebutuhan maka jika pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat terpenuhi maka pemekaran daerah tidak lagi diperlukan. “Kalau menjadi tujuan, banyak kepentingan yang masuk, entah dari politisi, elit, atau masyarakat,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang

Free Your Mind

Friends