Jumat, 29 Juli 2011

Browse: Home / / Media dan Pemerintah Siapa yang Salah ?

Media dan Pemerintah Siapa yang Salah ?


Oleh : Muhammad Nor Gusti.

Media massa merupakan ruang yang selama ini menjadi penghubung dan penyambung lidah antara masyarakat dan pemerintah. Sebagai alat control pemerintah, media massa juga harus mematuhi rambu-rambu kode etik dan UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. UU No 40 Misalnya, membahas mengenai peran dan fungsi pers, disana dijelaskan bahwa pers yang bebas bukan pers yang seenaknya dalam mendapatkan hak menyebarluaskan informasi, melainkan juga harus menempatkan tanggung jawabnya kepada masyarakat terhadap informasi yang telah disebarkan.
Setelah membaca harian Kompas (12/07/2011), terlihat pemerintah begitu represifnya menyalahkan peran pers dalam memberitakan informasi. Pemerintah seolah-olah menyudutkan pers karena telah membuat berita yang memojokkan instansi Negara.
Perlu dikaji secara mendalam pemerintah harus bisa memahami peranan dan fungsi pers. Karena segala bentuk kegiatan pers dan media itu telah diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Kebebasan pers bukan berarti pers bisa bebas atau sewenang wenang dalam memberikan informasi tapi juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab mereka terhadap public.
Dalam 9 elemen jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rossentiel, bahwa para jurnalis harus menempatkan loyalitas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Karena pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab mereka sebagai agent of control. Jurnalis atau wartawan tak ubahnya sebagai penyambung lidah bagi masyarakat dan pemerintah.
Berita yang dimuat pada harian Kompas (12/07/2011) kemarin, sangat terlihat bahwa begitu tidak dewasanya pemerintah dalam menyikapi kasus yang berbenturan langsung dengan instansi Negara tersebut. Sehingga pers yang merupakan lembaga informasi dan komunikasi ikut menjadi “kambing hitam”  karena pemberitaan yang terlalu sensasional. Sebenarnya yang terjadi adalah apakah pemerintah paham mengenai prinsip dasa dalam Jurnalisme.
Agus Sudibyo menambahkan bahwa media mempunyai kewajiban untuk mengecek pernyataan sumber. Artinya, jurnalis tidak akan menyerah apabila belum mendapatkan informasi yang benar-benar valid. Dan itu sudah menjadi tanggung jawab jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalis. Jurnalis bisa melakukan investigasi, untuk menguak apakah BBM atau SMS tersebut berasal dari Nazaruddin atau tidak.
Menurut Alexis S. Tan “media massa mempunyai 4 fungsi utama diantaranya to inform, to educate, to entertain, to persuade”. Hal ini jelas merupakan 4 pilar utama yang harus dilaksanakan oleh seorang yang sedang melaksanakan kegiatan profesi wartawan.
Kalau melihat siapa yang harus disalahkan adalah, pemerintah harus bisa memahami tentang kaidah-kaidah jurnalisme. Jangan sampai hanya karena pemberitaan yang begitu menggelitik, pemerintah memusuhi media. karena media merupakan ruang terbuka antara pemerintah dengan masyarakat. Paling tidak kedua belah pihak ini bisa saling melakukan introspeksi, media juga perlu melakukan penyaringan berita secara selektif agar berita yang ditampilkan tidak menimbulkan kesan “memojokkan” pemerintah secara represif. Namun pemberitaan yang dilakukan setidaknya harus seimbang (cover both side). Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa itu sendiri.
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Jurnalistik dan Study Media
Universitas Muhammadiyah Malang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang

Free Your Mind

Friends